Abstrak |
- Dalam rangka mencapai visi UNNES, perlu
memberikan motivasi dan penguatan kepada pegawai Universitas Negeri Semarang;
- Pegawai yang telah menunjukkan prestasi dan
kinerja lebih perlu diberikan penghargaan (reward);
- Dasar Hukum Peraturan Rektor ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Rektor Nomor 37 Tahun 2023.
- Peraturan Rektor ini mengatur mengenai pemberian Penghargaan (Reward) Atas Prestasi Pegawai Universitas Negeri Semarang.
|