Daftar Dokumen Hukum

Detail Dokumen Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

​Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Permohonan ini diajukan oleh beberapa dosen Fakultas Hukum yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum dari perguruan tinggi negeri. Mereka menilai bahwa ketentuan dalam UU Advokat yang melarang PNS menjadi advokat menghambat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma (pro bono).

File Abstrak Download Abstrak
Jenis Putusan Pengadilan
Judul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024
Nomor Putusan Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024
Tahun 2024
Tanggal Dibacakan 10 December 2024
Tempat Peradilan Jakarta
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Mahkamah Konstitusi
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Subjek Advokat, PNS, beracara
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Sumber Mahkamah Konstitusi
Status Putusan Tetap
Amar -
Status Dokumen Berlaku
Sosial Media