Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024

Metadata
Materi Pokok Abstrak

​Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Permohonan ini diajukan oleh beberapa dosen Fakultas Hukum yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum dari perguruan tinggi negeri. Mereka menilai bahwa ketentuan dalam UU Advokat yang melarang PNS menjadi advokat menghambat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma (pro bono).

Tipe Dokumen Putusan Pengadilan
Jenis Putusan Mahkamah Konstitusi
Judul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024
Nomor Putusan Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024
Tahun 2024
Tanggal Dibacakan 10 Desember 2024
Tempat Peradilan Jakarta
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Mahkamah Konstitusi
Bidang Hukum Hukum Tata Negara
Subjek ADVOKAT, PNS, BERACARA
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Sumber Mahkamah Konstitusi
Status Putusan Tetap
Amar -
Penandatangan -
Singkatan Jenis -
Penerbit -
Preview Dokumen
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
11821
Total Pengunjung
5201218
Kemarin
18382
Online
58
Minggu Lalu
120852
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan