Daftar Dokumen Hukum

Detail Peraturan Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

​Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Permohonan ini diajukan oleh beberapa dosen Fakultas Hukum yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum dari perguruan tinggi negeri. Mereka menilai bahwa ketentuan dalam UU Advokat yang melarang PNS menjadi advokat menghambat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma (pro bono).

File Abstrak Download Abstrak
Jenis Putusan Pengadilan
Nomor Peraturan Putusan MK Nomor 150/PUU-XXII/2024
Judul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024
Tahun Penetapan 2024
Tanggal Penetapan 10 December 2024
Tempat Terbit Jakarta
Subjek Advokat, PNS, beracara
T.E.U Badan Mahkamah Konstitusi
Jenis Peradilan Mahkamah Konstitusi
Singkatan Jenis Peradilan MK
Tempat Peradilan Jakarta
Tanggal Dibacakan 2025-01-03
Sumber Mahkamah Konstitusi
Status Putusan Tetap
Bahasa Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara Tata Negara
Lokasi Jakarta
Select your color