Abstrak |
- Dalam rangka meningkatkan pelayanan
umum dalam bidang akademik dan bidang administrasi sebagai usaha menuju pelayanan yang prima dan berkualitas, maka kedisiplinan kerja bagi pegawai mutlak diperlukan sebagai usaha untuk mempercepat UNNES menjadi universitas bereputasi dunia dan pelopor kecemerlangan pendidikan yang berwawasan konservasi.
- Dasar Hukum Peraturan Rektor ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
- Peraturan Rektor ini mengatur mengenai Disiplin Presensi Pegawai Universitas Negeri Semarang.
|