Daftar Dokumen Hukum

Detail Peraturan Hukum
Kembali
Meta Keterangan
Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024 mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Permohonan ini diajukan oleh beberapa dosen Fakultas Hukum yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum dari perguruan tinggi negeri. Mereka menilai bahwa ketentuan dalam UU Advokat yang melarang PNS menjadi advokat menghambat pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat secara cuma-cuma (pro bono).

File Abstrak Download Abstrak
Jenis Keputusan Rektor
Nomor Peraturan 150/PUU-XXII/2024
Judul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024
Tahun Penetapan 2025
Tanggal Penetapan 03 January 2025
Tempat Terbit Jakarta
Subjek MK, Dosen PNS, Tri Dharma Perguruan Tinggi.
T.E.U Badan/Pengarang -
Sumber -
Bahasa -
Lokasi -
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan -
Select your color