Semarang, 14 April 2026 - Universitas Negeri Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 156 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengeluaran Anggaran. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang 405 Gedung Rektorat UNNES dan diikuti oleh perwakilan unit kerja, pejabat pengelola keuangan, serta staf administrasi di lingkungan universitas.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan baru dalam pelaksanaan pengeluaran anggaran, sekaligus memastikan keseragaman dalam penerapan kebijakan keuangan di seluruh unit kerja. Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek penting, mulai dari prosedur pengajuan, verifikasi, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber menyampaikan materi terkait perubahan dan penyempurnaan kebijakan dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Peserta juga diberikan penjelasan teknis mengenai tata cara administrasi, kelengkapan dokumen, serta mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan pengeluaran anggaran. Diskusi interaktif turut mewarnai kegiatan ini, di mana peserta aktif menyampaikan pertanyaan dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan keuangan di unit masing-masing.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pengelola keuangan di lingkungan UNNES dapat memahami dan mengimplementasikan Peraturan Rektor Nomor 156 Tahun 2026 secara optimal, sehingga mendukung terciptanya tata kelola keuangan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

