Universitas Negeri Semarang menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi seluruh pegawai sebagai tindak lanjut dari Edaran Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi. Kebijakan ini bertujuan mendukung percepatan transformasi tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan berbasis digital di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui kebijakan ini, UNNES mendorong perubahan pola kerja yang berorientasi pada kinerja dan hasil, bukan sekadar kehadiran fisik. Pelaksanaan tugas kedinasan dilakukan secara fleksibel melalui kombinasi kerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan kerja dari rumah (Work From Home/WFH), dengan tetap memperhatikan kebutuhan layanan serta karakteristik masing-masing unit kerja.
Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi menjadi elemen utama dalam mendukung efektivitas kerja. Pegawai diharapkan mampu menggunakan berbagai platform digital untuk komunikasi, koordinasi, dan pelaporan kinerja secara berkala. Pimpinan unit juga berperan dalam memastikan pengawasan dan evaluasi berjalan optimal melalui sistem yang terintegrasi.
Dengan penerapan kebijakan ini, UNNES berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, responsif, dan akuntabel. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas serta kualitas layanan kepada masyarakat, sejalan dengan agenda transformasi digital di sektor pendidikan tinggi.
Info lebih lanjut dapat diakses pada:
https://jdih.unnes.ac.id/web/view/a17a59d6-6b7d-4d15-8fbd-9cabad5a6083

