Abstrak |
- Universitas Negeri Semarang sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum memiliki visi menjadi Universitas Berkelas Dunia dan Pelopor Kecemerlangan Pendidikan yang Berwawasan Konservasi;
- Universitas Negeri Semarang sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum memiliki visi menjadi Universitas Berkelas Dunia dan Pelopor Kecemerlangan Pendidikan yang Berwawasan Konservasi;
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023, Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor Tahun 2023, Peraturan Rektor Nomor 87 Tahun 2024;
- Peraturan Rektor ini mengatur mengenai Tujuan Manfaat, Pendirian Internasional Undergraduate Program, pelaksanaan Pendidikan, Persyaratan Dosen dan Mahasiswa, Evaluasi dan Hasil Belajar, Sarana dan Prasarana, Sanksi, Kelulusan, Gelar, dan Predikat Kelulusan, Pengelola, Monitoring dan Penjaminan Mutu.
- Peraturan Rektor ini ditetapkan di Semarang pada tanggal 02 Januari 2025
|