Abstrak |
-
Untuk mewujudkan pengelokaan pendidikan bermutu UNNES menyusun pedoman Manajemen Risiko di lingkungan Universitas Negeri Semarang
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, aturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 56 Tahun 2016 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 6 Tahun 2022 Tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi Nomor 40 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Struktur dan Tata Tata Kerja Organisasi di bawah Rektor Universitas Negeri Semarang, Peraturan Wali Amanat Universitas Negeri Semarang Nomor 53 Tahun 2024 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Keanggotaan Komite Audit Universitas Negeri Semarang
-
Peraturan ini berfokus pada Pedoman Manajemen Risiko adalah pedoman dan acuan dalam proses mengidentifikasi peristiwa yang berpotensi memengaruhi institusi UNNES secara menyeluruh maupun semua Unit Kerja dalam struktur organisasi dan tata kerja yang mendapat pendelegasian wewenang dan menjadi pemilik risiko, serta dalam penerapan dan pengembangan manajemen risiko.
|