Nomor 7 Tahun 2025

Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pemberian penghargaan kepada dosen pembimbing, dosen pembina, dan mahasiswa dalam bentuk poin remunerasi dan dana sesuai standar biaya masukan UNNES, dengan prosedur pengusulan, ketentuan waktu, dan persyaratan administratif tertentu. Penilaian kelayakan penghargaan dilakukan oleh tim verifikasi, dan pembiayaan berasal dari Dana DPA UNNES.

Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Dosen Pembimbing, Dosen Pembina, dan Mahasiswa Pada Kegiatan Berprestasi Bidang Keilmuan, Seni, dan Olahraga Universitas Negeri Semarang
Nomor Peraturan 7
Tahun 2025
Tanggal Penetapan 06 January 2025
Tempat Penetapan Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Universitas Negeri Semarang
Bidang Hukum Hukum Umum
Subjek PENGHARGAAN-BERPRESTASI
Bahasa Indonesia
Lokasi Kantor Hukum Universitas Negeri Semarang
Singkatan Jenis Pertor
Sumber -
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Penandatangan S MARTONO
Pemrakarsa Direktorat Akademik, Kemahasiswaan, dan Konservasi UNNES
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
5168
Total Pengunjung
1674902
Kemarin
15716
Online
56
Minggu Lalu
117446
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan