Nomor 7 Tahun 2025

Metadata
Materi Pokok Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai pemberian penghargaan kepada dosen pembimbing, dosen pembina, dan mahasiswa dalam bentuk poin remunerasi dan dana sesuai standar biaya masukan UNNES, dengan prosedur pengusulan, ketentuan waktu, dan persyaratan administratif tertentu. Penilaian kelayakan penghargaan dilakukan oleh tim verifikasi, dan pembiayaan berasal dari Dana DPA UNNES.

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-Undangan
Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pemberian Penghargaan Bagi Dosen Pembimbing, Dosen Pembina, dan Mahasiswa Pada Kegiatan Berprestasi Bidang Keilmuan, Seni, dan Olahraga Universitas Negeri Semarang
Nomor Peraturan 7
Tahun 2025
Tanggal Penetapan 06 Januari 2025
Tempat Penetapan Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Universitas Negeri Semarang
Bidang Hukum Hukum Umum
Subjek PENGHARGAAN-BERPRESTASI
Bahasa Indonesia
Lokasi Kantor Hukum Universitas Negeri Semarang
Singkatan Jenis Pertor
Sumber -
Urusan Pemerintahan Pendidikan
Penandatangan S MARTONO
Pemrakarsa Direktorat Akademik, Kemahasiswaan, dan Konservasi UNNES
Unduhan Alternatif -
Preview Dokumen
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
9380
Total Pengunjung
6214165
Kemarin
32448
Online
86
Minggu Lalu
148713
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan