Nomor 9 Tahun 2025

Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak

Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Dana Santunan Pelayanan Kesehatan Mahasiswa Universitas Negeri Semarang. Dalam peraturan ini diatur Mahasiswa Aktif UNNES yang berhak mendapat Dana Santunan Pelayanan Kesehatan Mahasiswa, Pengajuan permohonan Dana Santunan Pelayanan Kesehatan Mahasiswa yang menjalani operasi di rumah sakit dan meninggal dunia, dan sanksi bagi Mahasiswa yang memberikan surat keterangan palsu

Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Dana Santunan Pelayanan Kesehatan Mahasiswa Universitas Negeri Semarang
Nomor Peraturan 9
Tahun 2025
Tanggal Penetapan 04 March 2025
Tempat Penetapan Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Universitas Negeri Semarang
Bidang Hukum Hukum Umum
Subjek DANA SANTUNAN - KESEHATAN - MAHASISWA
Bahasa Indonesia
Lokasi Kantor Hukum Universitas Negeri Semarang
Singkatan Jenis Pertor
Sumber -
Urusan Pemerintahan Kesehatan
Penandatangan S MARTONO
Pemrakarsa Direktorat Akademik, Kemahasiswaan, dan Konservasi UNNES
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
4801
Total Pengunjung
1837283
Kemarin
15186
Online
86
Minggu Lalu
110850
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan