| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Abstrak |
Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nomor Induk Mahasiswa Universitas Negeri Semarang. Ketentuan Pasal 4 Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 13 Tahun 2023 dilakukan perubahan di antaranya NIM terdiri atas sepuluh angka arab yang merupakan simbol yang mewakili: dua angka pertama adalah simbol tahun masuk, dua angka selanjutnya adalah urutan fakultas atau pascasarjana, dua angka berikutnya adalah kode urutan program studi, dan empat angka selanjutnya adalah urutan verifikasi registrasi mahasiswa per fakultas. |
| File Abstrak | Download Abstrak |
| Jenis | Peraturan Rektor |
| Judul | Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Nomor Induk Mahasiswa Universitas Negeri Semarang |
| Nomor Peraturan | 27 Tahun 2025 |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Penetapan | 02 July 2025 |
| Tempat Penetapan | Semarang |
| T.E.U Orang/Badan/Pengarang | Universitas Negeri Semarang |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Subjek | NOMOR INDUK-MAHASISWA |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Kantor Hukum Universitas Negeri Semarang |
| Singkatan Jenis | Pertor |
| Sumber | - |
| Urusan Pemerintahan | Pendidikan |
| Penandatangan | S MARTONO |
| Pemrakarsa | - |
| Status Dokumen | Berlaku |
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;