Nomor 25 Tahun 2025

Meta Keterangan
Materi Pokok Abstrak

Dalam Peraturan Rektor ini diatur tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyelenggaraan Akuntansi dan Laporan Keuangan. Dalam rangka penyelenggaraan sistem informasi manajemen keuangan, Universitas Negeri Semarang wajib menyusun laporan keuangan. Dalam rangka pelaksanaan penyusunan laporan keuangan, Universitas Negeri Semarang menetapkan mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan.

Jenis Peraturan Rektor
Judul Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 25 Tahun 2025 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyelenggaraan Akuntansi dan Laporan Keuangan
Nomor Peraturan 25
Tahun 2025
Tanggal Penetapan 01 Juli 2025
Tempat Penetapan Semarang
T.E.U Orang/Badan/Pengarang Universitas Negeri Semarang
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Subjek MEKANISME-AKUNTANSI-LAPORAN KEUANGAN
Bahasa Indonesia
Lokasi Kantor Hukum Universitas Negeri Semarang
Singkatan Jenis Pertor
Sumber -
Urusan Pemerintahan Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Kepegawaian, dan Persandian
Penandatangan S MARTONO
Pemrakarsa Direktorat Perencanaan dan Keuangan UNNES
Media Sosial
JDIH UNNES

JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.

Kontak Kami
(024) 86008700 Ext. 067
Rabu 07.00–16.00
Kamis 07.00–16.00
Jumat 07.00–14.30
Sabtu Tutup
Minggu Tutup
Senin 07.00–16.00
Selasa 07.00–16.00
Media Sosial
Tren Pengunjung Terkini
Pengunjung Hari ini
13049
Total Pengunjung
2549791
Kemarin
15743
Online
56
Minggu Lalu
112150
Download Aplikasi Mobile
Tautan
Tingkat Kepuasan