| Meta | Keterangan |
|---|---|
| Abstrak | - |
| File Abstrak | - |
| Jenis | Peraturan Rektor |
| Judul | Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 142 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Universitas Negeri Semarang |
| Nomor Peraturan | 142 Tahun 2025 |
| Tahun | 2025 |
| Tanggal Penetapan | 01 October 2025 |
| Tempat Penetapan | Semarang |
| T.E.U Orang/Badan/Pengarang | Universitas Negeri Semarang |
| Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
| Subjek | PENGELOLAAN - KEKAYAAN INTELEKTUAL - HKI |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Kantor Hukum Universitas Negeri Semarang |
| Singkatan Jenis | Pertor |
| Sumber | - |
| Urusan Pemerintahan | Pendidikan |
| Penandatangan | S MARTONO |
| Pemrakarsa | - |
| Status Dokumen | Berlaku |
Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;
Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 106 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Rektor Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UNNES;