| Materi Pokok Abstrak | - |
| Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-Undangan |
| Jenis | Peraturan Rektor |
| Judul | Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 34 Tahun 2026 tentang Status Cuti Kuliah dan Tidak Aktif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang |
| Nomor Peraturan | 34 |
| Tahun | 2026 |
| Tanggal Penetapan | 10 September 2026 |
| Tempat Penetapan | Semarang |
| T.E.U Orang/Badan/Pengarang | Universitas Negeri Semarang |
| Bidang Hukum | Hukum Tata Negara |
| Subjek | STATUS - CUTI KULIAH - TIDAK AKTIF - MAHASISWA |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Kantor Hukum Universitas Negeri Semarang |
| Singkatan Jenis | Pertor |
| Sumber | - |
| Urusan Pemerintahan | Pendidikan |
| Penandatangan | S MARTONO |
| Pemrakarsa | Direktorat Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni UNNES |
| Unduhan Alternatif | - |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
JDIH UNNES menyediakan Dokumen dan Informasi Hukum di Universitas Negeri Semarang yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.